Correct Article 19
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), pemerintah provinsi mengembalikan usulan pembentukan KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota.
Bagian . . .
depkumham.go.id
Your Correction
