Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terdapat penolakan dari salah satu pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), pemerintah provinsi mengembalikan usulan pembentukan KEK kepada Badan Usaha paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota. Bagian . . . depkumham.go.id
Your Correction