Correct Article 16
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Untuk KEK yang berlokasi dalam lintas wilayah kabupaten/kota, badan usaha mengajukan permohonan kepada gubernur disertai:
a. usulan pembentukan KEK dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), kecuali huruf d.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi mengoordinasikan usulan pembentukan KEK dengan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya diusulkan menjadi bagian dari lokasi KEK.
(3) Pemerintah provinsi menyampaikan usulan badan usaha kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 17 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
