Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. surat kuasa otorisasi, jika pengusul merupakan konsorsium; b. akta pendirian Badan Usaha; c. profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit, atau dalam hal perusahaan baru maka profil keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari para pemegang saham yang sudah diaudit kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; d. persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan; e. surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai investasi KEK yang diusulkan; f. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK; g. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; h. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; i. studi kelayakan ekonomi dan finansial; j. analisis . . . depkumham.go.id j. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; l. izin lokasi; m. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan n. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Your Correction