Correct Article 48
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh:
a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau
b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pengelolaan KEK.
(3) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; atau
b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(4) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah provinsi, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; atau
b. ketentuan . . .
depkumham.go.id
b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama pemerintah provinsi dengan Badan Usaha.
(5) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b. ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
Your Correction
