Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK. (3) Berdasarkan evaluasi, Dewan Nasional dapat: a. memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK; atau b. menyampaikan usulan pencabutan penetapan KEK kepada PRESIDEN disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang pencabutan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction