Correct Article 39
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, KEK belum siap beroperasi karena force majeure atau bukan karena kelalaian, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi Pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan para ahli sesuai bidangnya.
Your Correction
