Correct Article 38
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sejak KEK ditetapkan, KEK belum siap beroperasi, Dewan Nasional:
a. melakukan perubahan atas usulan sebelumnya mencakup luas area yang dibangun;
b. memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau
c. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK.
Pasal 39 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
