Correct Article 35
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pembangunan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. jaminan pelaksanaan untuk pembangunan KEK;
d. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian;
e. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
f. pemutusan atau pengakhiran perjanjian.
Pasal 36 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
