Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melaksanakan pembangunan KEK berdasarkan perjanjian pembangunan KEK yang ditandatangani bersama antara Badan Usaha dengan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. jaminan pelaksanaan untuk pembangunan KEK; d. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; e. mekanisme penyelesaian sengketa; dan f. pemutusan atau pengakhiran perjanjian. Pasal 36 . . . depkumham.go.id
Your Correction