Correct Article 33
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Berdasarkan penetapan KEK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian MENETAPKAN Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK.
Your Correction
