Correct Article 25
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Berdasarkan persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Your Correction
