Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan persetujuan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Your Correction