Correct Article 23
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Untuk memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemerintah provinsi menyampaikan rencana pembentukan KEK pada lintas wilayah kabupaten/kota kepada pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya akan menjadi bagian dari lokasi KEK.
Your Correction
