Correct Article 22
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK;
b. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan;
c. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi;
d. studi kelayakan ekonomi dan finansial;
e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK;
g. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah;
h. persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan lokasi KEK yang diusulkan;
i. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; dan
j. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK.
Pasal 23 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
