Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional melalui pemerintah provinsi dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (2) Pemerintah . . . depkumham.go.id (2) Pemerintah provinsi melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan pembentukan KEK yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemerintah provinsi menyampaikan usulan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional disertai seluruh dokumen usulan pembentukan KEK.
Your Correction