Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pembentukan KEK diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, paling sedikit memuat rencana pembiayaan dan jadwal pembangunan KEK; b. peta detail lokasi pengembangan serta luas area KEK yang diusulkan; c. rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi; d. studi kelayakan ekonomi dan finansial; e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. usulan jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; g. penetapan lokasi atau bukti hak atas tanah; h. rekomendasi dari otoritas pengelola infrastruktur pendukung dalam hal untuk pengoperasian KEK memerlukan dukungan infrastruktur lainnya; i. pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK; dan j. komitmen pemerintahan kabupaten/kota mengenai rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan.
Your Correction