Correct Article 10
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara atau tempat lain yang melayani kegiatan perdagangan internasional.
(2) Posisi yang dekat dengan jalur pelayaran internasional di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang memiliki akses ke:
a. Alur Laut Kepulauan INDONESIA;
b. jaringan pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan internasional hub di INDONESIA dan pelabuhan internasional di INDONESIA; dan
c. jaringan pelayaran yang menghubungkan antara pelabuhan internasional hub dan pelabuhan internasional dengan pelabuhan internasional di negara lain.
(3) Posisi yang terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan lokasi yang berdekatan dengan sumber bahan baku industri pengolahan yang dikembangkan.
Your Correction
