Correct Article 8
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi kawasan budidaya yang peruntukannya berdasarkan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat digunakan untuk kegiatan KEK yang diusulkan.
Pasal 9 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
