Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi kriteria: a. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung; b. adanya dukungan dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; c. terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di INDONESIA atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan d. mempunyai batas yang jelas.
Your Correction