Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh: a. Badan Usaha; b. pemerintah kabupaten/kota; atau c. pemerintah provinsi. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh: a. pimpinan untuk Badan Usaha; b. bupati/walikota untuk pemerintah kabupaten/kota; c. gubernur untuk pemerintah provinsi. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didirikan di INDONESIA. (4) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada: a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau b. lintas wilayah kabupaten/kota. (5) Lokasi ... depkumham.go.id (5) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. (6) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada lintas wilayah kabupaten/kota.
Your Correction