Correct Article 4
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a. Badan Usaha;
b. pemerintah kabupaten/kota; atau
c. pemerintah provinsi.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai format yang ditentukan oleh Dewan Nasional dan ditandatangani oleh:
a. pimpinan untuk Badan Usaha;
b. bupati/walikota untuk pemerintah kabupaten/kota;
c. gubernur untuk pemerintah provinsi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus didirikan di INDONESIA.
(4) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota.
(5) Lokasi ...
depkumham.go.id
(5) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
(6) Lokasi yang diusulkan untuk pembentukan KEK oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada pada lintas wilayah kabupaten/kota.
Your Correction
