Correct Article 52
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Dewan Nasional melakukan penilaian terhadap operasionalisasi KEK.
(2) Berdasarkan . . .
depkumham.go.id
(2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Nasional dapat:
a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK;
b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK berupa pemutusan perjanjian pengelolaan KEK atau pengusulan pencabutan penetapan KEK.
(3) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
b. dinyatakan pailit;
c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin usaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
d. mengajukan permohonan pemberhentian sebagai Badan Usaha pengelola KEK.
(4) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK disampaikan oleh Dewan Nasional kepada PRESIDEN apabila dalam pengoperasian KEK:
a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
d. terjadi pelanggaran hukum di KEK.
Your Correction
