Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, Dewan Kawasan melakukan evaluasi pengelolaan KEK. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Administrator; dan b. Dewan Nasional.
Your Correction