Correct Article 28
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Dewan Nasional MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
(3) Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada
disertai dengan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan suatu lokasi sebagai KEK untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan.
Your Correction
