Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen usulan secara lengkap. (2) Kajian . . . depkumham.go.id (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan b. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
Your Correction