Correct Article 3
PP Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENYELENGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa zona.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi; dan
g. ekonomi lain.
(3) Zona pengolahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan logistik dan industri yang produksinya ditujukan untuk ekspor.
(4) Zona logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
(5) Zona Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperuntukkan bagi kegiatan industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi, serta agroindustri dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri yang produksinya untuk ekspor dan/atau untuk dalam negeri.
(6) Zona Pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperuntukkan bagi kegiatan riset dan teknologi, rancang bangun dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
(7) Zona Pariwisata . . .
depkumham.go.id
(7) Zona Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan yang terkait.
(8) Zona Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f diperuntukkan untuk kegiatan riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
(9) Zona Ekonomi Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diperuntukkan untuk kegiatan lain selain sebagaimana dimaksud ayat (3) sampai dengan ayat (8) yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
Your Correction
