Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO KE WILAYAH KECAMATAN KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
Your Correction