Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO KE WILAYAH KECAMATAN KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Madura; b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Paiton dan Kecamatan Besuk; c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Besuk; dan d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pajarakan. (2) Batas-batas Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kraksaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction