Correct Article 55
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Perempuan atau laki-laki Warga Negara INDONESIA yang kawin dengan laki-laki atau perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA karena . . .
karena menurut hukum negara asal suami atau istri, kewarganegaraan istri atau suami mengikuti kewarganegaraan suami atau istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Jika perempuan atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ingin tetap menjadi Warga Negara INDONESIA dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang mengajukan pernyataan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung, dibuat dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap orang yang mengajukan pernyataan;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat tempat tinggal;
e. pekerjaan;
f. kewarganegaraan suami atau istri;
g. status perkawinan; dan
h. nama lengkap suami atau istri.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran orang yang mengajukan pernyataan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang yang mengajukan surat pernyataan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan surat pernyataan pernah menjadi Warga Negara INDONESIA yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
d. surat . . .
d. surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing dari orang yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan
e. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan surat pernyataan berukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Your Correction
