Correct Article 53
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik INDONESIA.
(2) Apabila dengan perolehan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin berlaku ketentuan Pasal 6 UNDANG-UNDANG.
Your Correction
