Correct Article 47
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada
dan
Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pejabat . . .
(2) Pejabat atau Perwakilan
menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Your Correction
