Correct Article 46
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Your Correction
