Correct Article 45
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Your Correction
