Correct Article 44
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Warga
yang kehilangan kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i UNDANG-UNDANG, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap;
b. alamat tempat tinggal;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. pekerjaan;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan; dan
g. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(3) Permohonan . . .
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara INDONESIA yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
d. fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA bagi yang mempunyai anak;
e. pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara INDONESIA dengan tulus dan ikhlas;
f. daftar riwayat hidup pemohon; dan
g. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Your Correction
