Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Warga Negara INDONESIA yang kewarganegaraannya dibatalkan, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai orang asing.
Your Correction