Correct Article 40
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan . . .
(2) Pernyataan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan kepada PRESIDEN untuk membatalkan Kewarganegaraan Republik INDONESIA dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik INDONESIA ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN.
(4) Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan Keputusan Menteri, pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Keputusan PRESIDEN mengenai pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petikannya disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tembusannya disampaikan kepada:
a. PRESIDEN;
b. Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
c. Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan; dan
d. instansi terkait.
Your Correction
