Correct Article 66
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
Formulir yang digunakan untuk:
a. pewarganegaraan;
b. memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat;
c. kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
d. memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
e. menyampaikan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara INDONESIA;
f. pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
g. memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII . . .
Your Correction
