Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) juga memuat kewajiban anak untuk menyerahkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh anak yang menyampaikan pernyataan memilih. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) disampaikan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih setelah anak tersebut menyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA melaporkan kepada Menteri tentang penyerahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat . . . lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyerahan Keputusan Menteri kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih.
Your Correction