Correct Article 63
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada PRESIDEN dan Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pejabat atau Perwakilan
memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada anak yang mengajukan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Your Correction
