Correct Article 60
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA, pernyataan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap anak yang menyampaikan pernyataan;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. jenis kelamin;
d. alamat tempat tinggal;
e. nama lengkap orang tua;
f. status perkawinan orang tua; dan
g. kewarganegaraan orang tua.
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
d. fotokopi paspor Republik INDONESIA dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
e. surat . . .
e. surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan
f. pasfoto berwarna terbaru dari anak yang menyampaikan pernyataan berukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Your Correction
