Correct Article 59
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(2) Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara INDONESIA yang berkewarganegaraan ganda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60 . . .
Your Correction
