Correct Article 38
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan mengenai kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(2) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan PRESIDEN ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan PRESIDEN diterima.
Your Correction
