Correct Article 37
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Menteri setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada Perwakilan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Your Correction
