Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat tempat tinggal; d. pekerjaan; e. jenis kelamin; f. status perkawinan pemohon; dan g. alasan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; b. fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; c. fotokopi Surat Perjalanan Republik INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; d. surat . . . d. surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA pemohon akan menjadi warga negara asing; dan e. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Your Correction