Correct Article 33
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
b. alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA terlapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri antara lain:
a. fotokopi Surat Perjalanan Republik INDONESIA atas nama yang bersangkutan; dan
b. fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Your Correction
