Correct Article 32
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA yang mengetahui adanya Warga Negara INDONESIA yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 33 . . .
Your Correction
