Correct Article 28
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Keputusan Menteri mengenai perolehan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(3), disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Pejabat dan perwakilan negara asal pemohon.
(2) Pejabat menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Your Correction
