Correct Article 27
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dari Pejabat untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai perolehan Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat.
Your Correction
