Correct Article 25
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama lengkap orang tua angkat;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat tempat tinggal;
d. pekerjaan;
e. status perkawinan orang tua;
f. nama lengkap anak angkat;
g. tempat dan tanggal lahir anak;
h. jenis kelamin anak; dan
i. kewarganegaraan asal anak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh Pejabat;
b. izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA;
c. surat . . .
c. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
d. fotokopi paspor anak yang masih berlaku;
e. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak;
f. surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA;
g. fotokopi kutipan akte kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
h. fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
i. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; dan
j. pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Your Correction
