Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengumumkan nama Orang Asing yang diberi Kewarganegaraan Republik INDONESIA dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
Your Correction