Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, PRESIDEN memberitahukan secara tertulis kepada Menteri disertai alasannya. (2) Penolakan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
Your Correction