Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, Orang Asing yang bersangkutan wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya . . . kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (2) Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak Orang Asing yang bersangkutan wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Your Correction