Correct Article 20
PP Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1) Apabila Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Orang Asing yang bersangkutan dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil Orang Asing yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Your Correction
